Politik

Partai Politik Dan Pemilu
Arif - Sebuah parpol adalah sebuah organisasi yang menjalani ideology tertentu atau di bentuk dengan tujuan khusus. Defenisi lainnya adalah sebuah kelompok yang terorganisisir yang anggotanya memiliki orientasi, cita-cita, nilai-nilai yang sama.

Tujuan kelompok ini adalah untuk mendapatkan kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik biasanya dengan bentuk konstusional untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

Daftar parpol di Indonesia, disusun berdasarkan keikutsertaannya dalam pemilu. Pemilu 1955 diikuti oleh 172 kontestan parpol. 4 partai terbesar di antaranya adalah: PNI(22,3%), Masyumi (20,9%), Nahdatul Ulama (18,4%) dan Partai Komunis Indonesia (15,4%). Pemilu 1971 dilakukan oleh 10 kontestan partai politik.

Pemilu tahun 1977-1997 diikuti oleh3 kontestan yang sama. Kemudian ditahun 1999 diikuti oleh parpol local yaitu:

1. Patrai Aceh Aman Sejahterah (PAAS)

2. Partai Daulat Aceh (PDA)

3. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)

4. Partai Rakyat Aceh (PRA)

5. Partai Aceh (PA)

6. Partai Bersatu Aceh (PBA)

Pada pemilu tahun 2004 ada beberapa partai yang mendapat kursi DPR yaitu : PKS, PAN, Partai perjuangan Indonesia Baru, Partai Persatuan Daerah, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Pemuda Indonesia, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Damai Sejahterah, Partai Bulan Bintang,Partai Demikrasi Indonesia Perjuangan, Partai Bintang Reformasi Perjuangan, Partai Demokrat.

Pemilu Adalah suatu Proses dimana para pemilu memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tersebut. Jabatannya beraneka ragam, mulai dari presiden, wapres, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintaha, sampai kepala desa.

Pada konteks yang lebih luas, pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan -jabatan seprti ketua OSIS, Ketua kelas, bukan hanya diparpol saja.

Walaupun untuk ini kata pemilihan umumlebih sering menggunakan system pemilu yang digunakan adalah “ LUBER dan JURDIL” yang merupakan “Langsung, Umum. Bebas, Rahasia” asas luber sudah ada sejak Orde Baru. Langsung berarti rakyat harus memilih secara langsung tidak boleh di wakilkan oleh siapapun.

Umum berarti dapat di ikuti oleh semua negara yang sudah memiliki hak suaranya, Bebas pemilu diharuskan memberikan suaranya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, kemudian rahasia yang diberikan oleh pemilu bersifat rahasia hanya diketahui oleh sipemilu itu sendiri.

Asas Jurdil berkembang di era reformasi yang merupakan “ jujur dan adil”. Asas jujur mengandung bahwa harus sesuai dengan aturan atau memastikan bahwa setiap warga Negara yang memiliki hak dapat memilih sesui kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama menentukan wakil rakyat yang akan dipilih Adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta tidak ada keistimewaan dan diskriminasi kepada peserta atau pemilih. Asas jurdil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.

Republik Indonesia telah terjadi 9 kali pemilu DPR, DPD, DPRD pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1999, 2004, 2009 (pemilu legislative). Tahun 1955 adalh pemilu pertama dan bertujuan untuk memilih anggota DPR dan konstituante.

Pemilu ini dipersiapkan dibawah pemerintahan perdana mentri Ali Sastroamidjojo, namun beliau mengundurkan diri pada saat pemungutan suara dan kepala pemerintahan telah di pegang oleh Perdana mentri Burhannidin Harahap.

Pemilu pada tahun 1955 di bagi menjadi 2 tahap yaitu:

1. Pemilu untuk anggota DPR. Yang diselenggarakan pada tanggal 29 september 1955 diikuti oleh 29 partai politik dan individu

2. Pemilu untuk memilih anggota konstituante di selenggarakan 15 desember 1955. Lima besar, dalam pemilu ini adalah PNI, Masyumi, NU, PKI, dan PSII

Tahun 1971 diselenggaraka pada tanggal 5 juli 1971. Pemilu ini adalah pemilu oertama Orde Baru Dan diikutu oleh 10 parpol. 5 Besar dalam pemilu ini adalah Golkar, NU, Parmusi, PNI, PSII. Pada tahun 1975 melalui UU No. 3 tahun 1975 tentang parpoll dan Golkar, diadakan fusi parpol, hanya menjadi 2 parpol (yaitu PPP dan PDI) dan satunya yaitu Golkar.

Pemilu (1977-1997) diselenggarakan dibawah pemerintahan (pimpinan) presiden Soeharto, pemili ini dinamakan “pemilu Orde Baru” pemilu-pemilu tersebut hanya diikuti 2 partai politik dan Golongan Karya. Pemilu tersebut dimenangkan oleh Golkar.

Pemilu 1999 sekaligus runtuhnya orde baru tepatnnya tanggal 7 juni 1999 di bawah pimpinan presiden BK Habibie dan diikuti oleh 48 parpol.
Lima besar pemilu 1999 adalah partai PDIP, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional. Walaupu PDIP meraih suara terbanyak (35 % suara), yang diangkat menjadi presiden bukan lah Megawati Soekarno Poetrimelainkan Abdulrrahman Wahid.

Karena pada saat itu Megawati hanya menjadi calon presiden. Hal ini terjadi karena pemilu 1999 bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, DPRD, sementara pemilihan presidendan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.

Sumber Buku Bacaan :

Budiarjo, Mariam, “Dasar-Dasar Ilmu Pplitik”,(Jakarata : PT Gramedia, 1989), hal. 159. Daftar parpol di Indonesia.